Pekerja Anak Cenderung Meningkat


E-mail this post



Remember me (?)



All personal information that you provide here will be governed by the Privacy Policy of Blogger.com. More...




Sudah... maafkan aku... segala salahku
Dan bila kau tetap bisu ungkapkan salahmu

Dan aku... sifatku, dan aku khilafku...
Dan aku... cintaku, dan aku rinduku...

Sepenggal lagu 'Ada Apa Denganmu' dari kelompok musik Peter Pan itu mengalir dari mulut Ujang (9) di sebuah perempatan kawasan Dago Bandung. Namun, sang bocah tak sempat meneruskan senandungnya sehingga usai, karena khawatir lampu lalu lintas berubah hijau. Setelah meminta beberapa keping uang recehan kepada penumpang angkutan umum, Ujang setengah berlari menuju trotoar, untuk menunggu lampu merah kembali.

Kepada CyberMQ yang menemuinya Minggu (24/7) sore, Ujang menuturkan dirinya mulai mengamen sejak setahun lalu. Dengan hanya berbekal “kecrek” dari beberapa bekas tutup botol minuman, Ujang mengaku bisa mengumpulkan sedikitnya 25 ribu rupiah dalam sehari.

Uang hasil mengamen tersebut, menurut Ujang, sebagian diberikan untuk orang tuanya. Sedangkan sisanya digunakan untuk membeli nasi bungkus. “Dalapan rebu keur emak, sesana keur meuli sangu warteg. Eh kadang dipake oge keur nu lain (Delapan ribu diberikan kepada ibunya, sedangkan sisanya untuk membeli nasi di warung tegal atau kebutuhan lainnya – red),” ujar Ujang.

Saat didesak kebutuhan lain itu, sambil tersenyum bocah yang belum pernah mengenyam sekolah ini mengaku sebagian uang yang ia dapat diantaranya digunakan untuk “ngelem” bersama teman-temannya, dan setoran kepada bos. Ujang tak menerangkan siapa bos itu, namun yang pasti setiap hari ia mengaku harus menyetor sedikitnya dua ribu rupiah kepada seseorang sang bos tersebut.

***

Potret kehidupan seperti diatas boleh jadi tak hanya dialami Ujang. Jutaan anak Indonesia kini dipaksa atau pun terpaksa kehilangan masa kecil dan masa bermain mereka. Dengan alasan ekonomi, sebagian besar dari mereka terpaksa menjadi pekerja di bawah umur yang sarat akan resiko. Jutaan anak Indonesia kini terjebak dalam situasi penelantaran, ancaman diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, bahwa pekerja anak adalah anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.

Dari tahun ke tahun, jumlah pekerja anak di Indonesia cenderung meningkat. Berdasar Data Sensus Kesejahteraan Nasional (Susenas) tahun 2003, seperti dikutip Antara (26/6), di Indonesia terdapat 1.502.600 anak berusia 10 hingga 14 tahun yang bekerja dan tidak bersekolah, sekitar 1.621.400 anak tidak bersekolah serta membantu di rumah atau melakukan hal lainnya.

Sebanyak 4.180.000 anak usia sekolah lanjutan pertama (13-15) atau 19 persen dari anak usia itu, tidak bersekolah.
Data Susenas juga menyebutkan insiden pekerja anak dan ketidakhadiran di sekolah terbilang tinggi di daerah pedesaan. Di perkotaan sekitar 90,34 persen anak-anak usia 10-14 tahun dilaporkan bersekolah, dibandingkan dengan 82,92 persen di pedesaan.

***

Di Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini, pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia terkait permasalahan anak masih sangat banyak. Masalah pekerja anak ini salah satunya. Bangsa ini - terutama pihak Pemerintah - harus membantu memulihkan hak-hak anak-anak, seperti hak pendidikan, kesehatan, dan perkembangan yang layak.

Memang beberapa langkah pemerintah saat ini cukup menggembirakan. Seperti komitmen Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bulan Juni lalu, Bappenas telah menegaskan komitmennya untuk menghapuskan pekerja anak di seluruh Indonesia menggunakan pendidikan sebagai salah satu kunci penanggulangannya.

Badan PBB yang menangani tenaga kerja, International Labour Organization (ILO), lewat Direktur Eksekutif ILO untuk Standar dan Prinsip-Prinsip Serta Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja, Kari Tapiola, Bulan April lalu menilai pemerintah Indonesia cukup berhasil dalam menangani pekerja anak.

Namun tentu tak cukup hanya itu, Pemerintah pun harus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menindak sejumlah perusahaan atau individu yang mempekerjakan anak. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pekerja Anak.

Indonesia sudah selayaknya memberikan perhatian terhadap perlindungan anak karena amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 B ayat 2 menyatakan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". (red/mikha)***


0 Responses to “Pekerja Anak Cenderung Meningkat”

Leave a Reply

      Convert to boldConvert to italicConvert to link

 


    Image hosting by Photobucket
    • Indra KH
    • Content Dev, IT Documentation
    • Bandung, Jawa Barat, Indonesia
    • My Profile!
    • Chat with Indra KH

Previous posts

ARCHIVES

BLOGROLL

LINKS

BREAKFAST

Google



    cybermq


blog-indonesia

Indonesian Muslim 

Blogger

karyacipta





Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x


"Hit
Online College Degree